ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
TUGAS 1
I. Hukum
1. Definisi Hukum
Definisi hukum menurut beberapa pakar :
a. R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : humpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
- Peraturan dibuat oleh yang berwewenang
- Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
- Mempunyai ciri memerintah dan melarang
- Bersifat memaksa dan ditaati
b. Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
c. Drs. C.S.T kansil, SH
Hukm itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
d. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah eraturan-peraturan yan bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan ukum tertentu.
e. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
f. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
g. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup- perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa itu.
2. Ciri-ciri Hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.
3. Sifat Hukum
Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.
4. Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
- Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka enar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapat kesukaran orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
- Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/ belum. Mereka tidak menghirauka dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dbatasi oleh peraturan hukum yang ada.
- Kaena adanya paksaan (sanksi) sosial. orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang sosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/ hukum.
5. Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut :
a. Apoldoom adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
b. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
6. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
1. Sumber hukum materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
2. Sumber hukum formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu :
- Undang-undang (UU)
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
- Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagian nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tiak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya ersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
- Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebi. Traktat dapat dijadikan sumber hkum formal jka memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasionaldibedakan atas 2 jenis yaitu :
a. Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasi kepala negara.
b. Agreatment, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR.
- Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikutu oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law ( hukum yang dibuat pengadilan) sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
- Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum yang terkemka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam mememriksa perkara atau pertimbangan putusan dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
- Hukum Agama
Hukum agama adalah hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci
7. Fungsi Hukum
Menurut soerjono soekamto mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut:
· Pengendalian sosial
· Memperlancar proses interaksi sosial
· Menata masyarakat
II. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekoniman. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekoomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut :
1. Aspek pengaturan usaha- usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka akan dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dolar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Hukum ekonomi Indnesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonom sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembanguna ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pad pancasila dan UUD 1945.